PERADABAN ISLAM HINGGA MASA KHULAFAUR RASYIDIN

A.    PERADABAN ARAB SEBELUM ISLAM

A. Geografi Simenanjung Arabia


Bangsa Arab bertempat tinggal dan mendiami simenanjung terbesar di dunia, yaitu Simenanjung Arabia. Terletak di Asia Barat Daya, luasnya 1.027.000 mil persegi, sebagian besar ditutupi padang pasir dan merupakan salah satu tempat terpanas di dunia. Tidak terdapat sungai yang dapat dilayari atau airnya yang terus menerus mengalir ke laut, yang ada hanya lembah lembah yang digenangi air di waktu musim hujan. Simenanjung Arabia terdiri atas dua bagian. Pertama, daerah pedalaman, merupakan daerah padang pasir yang kering karena kurang dituruni hujan dan sedikit penduduk karena daerahnya tandus. Kedua, daerah pantai di pinggir laut, di bagian tengah dan selatan, hujan turun teratur sehingga subur ditanami, yaitu daerah Hijaz, Yaman, Hadramaut, Oman dan Bahrain. Di antara daerah itu Yaman yang paling subur, sehingga disebut negeri barkah (Fajar, 2019: 82-98).

Berdasarkan letak geografis bangsa Arab ini, mereka yang tinggal di daerah pedalaman disebut penduduk pengembara (ahl al-badwi). Mereka ini mengembara dari satu tempat ke tempat lain dengan membawa segala miliknya, berhenti bila menemukan air dan padang rumput untuk ditinggalkan lagi bila sumber kehidupan mereka habis. Pekerjaan utama 7 mereka, memelihara ternak unta, domba dan kuda serta berburu dan tidak tertarik pada perdagangan, pertanian dan kerajinan. Adapun mereka yang tinggal di daerah pantai disebut penduduk penetap (alh al-hadhar). Mereka sudah tahu pertanian, seperti cara mengolah tanah bercocok tanam dan kerajinan. Mereka juga berdagang, bahkan dengan orang luar negeri. Oleh sebab itu, mereka lebih berbudaya dari Arab badwi (Fajar, 2019).

Adapun keturunan Adnan, mereka disebut juga Arab Musta’ribah artinya percampuran antara darah Arab asli yang mendiami Makkah dengan darah pendatang, yaitu Nabi Isma’il AS. Salah satu anaknya adalah Adnan yang menurunkan keturunan Quraisy, kemudian keturunan Abd al-Muthalib, kakek Nabi Muhammad s.a.w. yang lebih dikenal dengan keturunan bani Hasyim. Itulah sebabnya silsilah Nabi Muhammad s.a.w. dapat ditelusuri sampai ke atas terus kepada Nabi Isma’il AS (Fajar, 2019).

B.    B. Kondisi Sosial Politik Makkah dan Madinah


Konflik terjadi saat dakwah Nabi Muhammad yang menyeru kepada Islam dianggap sebagai perusakan tatanan masyarakat yang dianut oleh kalangan bangsawan. Sikap kontra tersebut tidak sekedar dilatarbelakangi faktor sosial dan faktor ekonomi saja. Namun mereka juga  belum siap untuk menyejajarkan kedudukannya dengan sekelompok masyarakat yang selama ini merupakan budak. Selain itu adanya larangan menyembah berhala tidak saja berdampak dalam hal kepercayaan, tapi juga dampak ekonomi. Hal ini karena pembuatan berhala merupakan salah satu penghasilan masyarakat saat itu (Fajar, 2019).

Meskipun pemerintahan Islam pertama adalah di Madinah, namun kontribusi kader-kader Makkah tidak dapat diabaikan. Hal ini dikarenakan pembentukan pribadi muslim terjadi di Makkah, sehingga menjadi cikal bakal tumbuhnya masyarakat Islam. Dapat dikatakan bahwa “benih unggul” dari Makkah, sedangkan “lahan subur”-nya adalah Madinah, sehingga perpaduan keduanya melahirkan pemerintahan Islam yang kuat.

Dari Madinah, teokrasi Islam menyebar ke seluruh penjuru semenanjung dan kemudian menyebar ke sebagian besar daratan Asia Barat dan Afrika Utara. Komunitas Madinah saat itu menjadi model bagi komunitas-komunitas belakangan. Dalam rentang waktu yang singkat, dan beranjak dari lingkungan yang tidak menjanjikan, Nabi Muhammad saw telah menginspirasikan terbentuknya sebuah bangsa yang tidak pernah bersatu sebelumnya, di sebuah negeri yang hingga saat ini hanyalah sebuah ungkapan geografis; membangun sebuah 9 agama yang luas wilayahnya mengalahkan Kristen dan Yahudi, serta diikuti oleh sejumlah besar umat manusia; meletakkan landasan bagi sebuah imperium yang dalam waktku singkat berhasil memperluas batas wilayahnya, dan membangun berbagai kota yang kelak menjadi pusat-pusat peradaban dunia. Meskipun tidak pernah dididik secara formal, Nabi Muhammad adalah pembawa kitab yang diyakini oleh seperdelapan penduduk bumi sebagai sumber ilmu pengetahuan, kebijakan dan teologi (Fajar, 2019).

C. Dasar Politik Negeri Madinah


1. Bai'at Aqabah ; Praksis Politik Nabi Muhammad Pra Hijrah

Dalam bai'at di tahun 621 M, dikenal dengan Bai'at Aqabah pertama , mereka berikrar bahwa mereka tidak akan menyembah selain Allah , akan meninggalkan segala perbuatan jahat dan akan menaati Rasulullah dalam segala hal yang benar . Sedangkan pada bai'at tahun 622 M, dikenal dengan Bai'at Aqabah kedua, mereka berjanji akan melindungi Nabi sebagaimana melindungi keluarga mereka dan akan mentaati beliau sebagai pemimpin mereka. Peristiwa bai'at itu dapat dilihat dalam dua sudut pandang, yaitu : sudut pandang teologis dan sudut pandang politik (Fajar, 2019).

Pengakuan mereka akan ke - Esaan Allah dan kerasulan Muhammad adalah perisiwa yang bersifat teologis , sedangkan kesedian mereka untuk loyal kepada Muhammad sebagai pemimpin adalah peristiwa yang bersifat politik , tepatnya apa yang dalam ilmu politik disebut sebagai kontrak sosial , yaitu penyerahan hak - hak kekuasaan kepada Nabi untuk mengatur kehidupan sosial dan politik mereka. Sehingga dikatakan , dua bai'at itu adalah dasar fundamen yang mengantarkan umat Islam menjadi komunitas masyarakat negara (Fajar, 2019).

2. Hijrah sebagai Praksis Politik Nabi Muhammad

Peristiwa hijrah terjadi pada tahun ke - 13 kenabian . Dimana peristiwa hijrah itu bukan semata - mata atas kehendak Muhammad , catatan sejarah menyatakan peristiwa hijrah itu terjadi karena ada undangan langsung dari para pemuka atau tokoh - tokoh masyarakat dari Yastrib sesaat setelah mereka melakukan kontrak sosial ( Bai'at ) di bukit Aqobah . Peristiwa bai'at itu dapat dibaca sebagai pertemuan dua kepentingan dalam satu momentum sejarah. Pertama, kepentingan Nabi Muhammad sebagai utusan Allah untuk mentransmisikan ajaran Islam . Kedua , kepentingan masyarakat Yatsrib atas hadirnya satu sosok pemimpin yang mampu menengahi konflik sosial di antara mereka , yakni konflik antara suku Aus dan suku Khazraj yang tidak berkesudahan (Fajar, 2019).

3. Praksis Politik Nabi Muhammad SAW di Madinah : Negara Madinah dan Piagam Madinah.

Di dalam naskah Konstitusi Madinah , tiga unsur negara telah disebutkan secara jelas, yaitu : unsur rakyat adalah semua golongan yang disebutkan dalam piagam , yang umum disebut ahl hazihi al - shahifah ( pasal 37 , 39 , 42 , 46 ) ; Wilayah ialah Yatsrib ( pasal 39 ) atau madinah ( pasal 47 ) ; pemerintah ialah Muhammad ( mukaddimah dan pasal 23 , 36 , 42 ) .

Rasulullah berupaya menciptakan kebersamaan dan keharmonisan dalam kemajemukan masyarakat dengan membuat pernjanjian tertulis yang tertuang dalam Piagam Madinah . Piagam ini dikategorikan sebagai undang - undang suatu negara yang di dalamnya mengatur kekuasaan politik , hak - hak manusia , pengelolaan urusan masyarakat . Ia merupakan peraturan asasi mengenai sistem politik dan sosial bagi komunitas Islam dan mengatur hubungan dengan komunitas lainnya . Dapat diketahui bahwa perjanjian itu tidak saja menghadirkan sebuah masyarakat , namun juga merupakan dokumen yang mendasari terbentuknya sebuah negara.

Tewujudnya Piagam Madinah merupakan bukti sifat kenegarawanan Muhammad . Beliau tidak hanya mementingkan umat Islam , tetapi juga mengakomodasi kepentingan orang - orang Yahudi dan mempersatukan kedua umat serumpun ini di bawah kepemimpinannya . Bagi umat Islam , Nabi Muhammad berhasil menciptakan persatuan dan kesatuan serta persaudaraan di antara kaum Muhajirin dan Anshar , juga suku - suku dikalangan Anshar sendiri (Fajar, 2019).

D. Latar Belakang dan Isi Piagam Madinah


1. Latar Belakang Piagam Madinah

a . Kondisi Sosial keagamaan

Mereka menjaga Ka'bah sebagai tempat suci keagamaan masyarakat Hijaz . Karenanya orang - orang Arab Madinah juga mengikuti Quraisy dalam praktik keagamaan mereka . Semua orang Arab memuja berhala orang Quraisy , walaupun tidak semua berhala disembah . Arab Madinah menyembah Manat khususnya suku Aus dan Khazraj , berhala ini di tempatkan di Qudayd , sebuah jalan antara Makkah dan Madinah . Selain terdapat penyembah berhala , di Madinah juga terdapat penganut agama Kristen dan agama Yahudi . Komunitas Yahudi di Madinah cukup kuat dan berpengaruh , mereka menguasai pertanian , perdagangan , dan perekonomian. Orang - orang Yahudi tidak pernah berhasil menarik hati orang orang Arab . Nabi Muhammad juga mengajak orang - orang Yahudi untuk memeluk Islam , karena Yahudi juga mempunyai kitab suci yang berisi keterangan dan wahyu dari Tuhan (Suyuti, 1993: 35).

Walaupun demikian, mereka tetap menolak dan tidak menanggapi ajakan Nabi Muhammad . Penolakan ini bukannya tanpa alasan , menurut mereka al - Qur'an telah membuat beberapa kesalahan – kesalahan. Setelah hijrahnya Nabi Muhammad ada 10.000 orang yang menetap di Madinah , terdiri dari 1500 penduduk Muslim , 4000 orang Yahudi , dan 4500 orang musyrik orang Arab . Data ini menunjukkan komunitas muslim adalah kelompok minoritas , ( 15 % ) dari jumlah keseluruhan penduduk Madinah. Sampai terbentuknya Piagam Madinah (Suyuti, 1993).

b. Kondisi sosial politik

politik penduduk dua kota besar ( Makkah dan Madinah ) juga sama , yaitu : menerapkan sistem suku , dan hak kemanusiaan bergantung kepada adat istiadat atau hukum adat yang terdapat pada setiap suku . Sebagai penduduk kota Madinah kehidupannya tidak teratur , ketidakteraturan ini dikarenakan penduduknya yang heterogen itu tidak berhasil mewujudkan persatuan dan kesatuan politik di bawah satu pemerintah . Berbeda dengan masyarakat Makkah , selain penduduknya yang heterogen , masyarakat Makkah mempunyai aliansi antara suku dan organ - organ pemerintahan , selain itu masyarakat Makkah selalu menjaga baik dengan pihak luar . Secara perhitungan , ketika Nabi Muhammad SAW ke Madinah , orang - orang Arab yang berkuasa disana , orang - orang Yahudi tidak bisa bersatu untuk menghadapi mereka , permusuhan antara suku Qainuqa disatu pihak dan antara Nadzir dan Qunaizhah di lain pihak melemahkan kekuatan mereka .

Peperangan antara kabilah adalah fenomena biasa di kalangan masyarakat Jazirah Arab , selain bangsa Arab terbiasa dengan peperangan , mereka suka membuat perjanjian damai , perjanjian damai adalah budaya bangsa Arab untuk menjamin keamanan antara kabilah, Penyelesaian masalah - masalah antara kabilah sering diakhiri dengan perang agar kabilah tetap eksis dan berpengaruh, Kebiasaan berperang demi menjaga eksistensi suku tersebut juga terjadi di Madinah (Suyuti, 1993).

c. Kondisi sosial ekonomi

Madinah mempunyai banyak oasis , tanah di Madinah sangat cocok ditanami kurma . Di tangan orang - orang Yahudi yaitu Bani Nadzir dan Bani Quraizhah Madinah menjadi pusat pertanian yang terkemuka , tanaman utama yang dihasilkan adalah gandum dan terigu , sayuran dan jenis kacang - kacangan . Bangsa Yahudi adalah golongan kuat yang mengusai pertanian , perdagangan dan keuangan. Madinah menghasilkan berbagai jenis kurma yang begitu banyak , penduduknya benar - benar memaksimalkan hasil panen mereka . Meskipun demikian , hal ini tidak menghalangi penduduk Madinah aktif dalam perdagangan , walaupun skalanya lebih kecil ketimbang penduduk Makkah (Suyuti, 1993).

Pada bidang ini Yahudi Qainuqa ' menguasai , mempunyai industri - industri penenunan sutra , pembuatan senjata dan menjadi tukang emas , sehingga secara materi mereka lebih kaya ketimbang orang - orang Arab . Meskipun tanah Madinah sangat subur untuk pertanian , madinah tidak mampu menghasilkan makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya , karenanya mereka mengimpor jenis makanan tertentu dari negeri lain (Suyuti, 1993).

Kondisi perekonomian kaum muhajirin di Madinah sangatlah kekurangan , mereka meninggalkan Makkah menuju Madinah tanpa bekal , harta mereka ditinggalkan dan menjadi rampasan orang - orang Quraisy . Hal ini membuat kaum Muhajirin terpecah menjadi beberapa kelompok - kelompok yang digolongkan menjadi tiga kelompok : Pertama, Mereka yang berdagang . Banyak para sahabat dari kaum Muhajirin yang melakukan kegiatan ini , salah satunya Abdurrahman bin Auf . Kedua, Mereka yang bertani . Beberapa sahabat yang  melakukan kegiatan ini adalah , Abu Bakar , Umar , Ali dan lain - lain . Ketiga, Ashlus - Shuffa yang bertempat tinggal di masjid (Suyuti, 1993).

2. Isi Piagam Madinah

a. Pembentukan Umat

Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara ( umat ) , bebas dari pengaruh dan kekuasaan ) manusia (Elkhairat, 2019).

b. Hak Asasi Manusia (HAM)

Terdiri dari pasal 2 sampai Pasal 10 yang berisi bahwa Setiap keluarga ( ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman (Zayyadi, 2013).

c. Persatuan Se-Agama

Terdiri dari Pasal 11 sampai Pasal 15. Isi pasal ini secara komprehensif membahasa tentang orang-orang Muslim Madinah harus saling membantu, saling melindungi, saling menolong dalam hal kebaikan, menyantuni fakir miskin, membantu kaum-kaum yang lemah.

d. Persatuan Segenap Warga Negara

Terdiri dari Pasal 16 sampai 23.Isi pasal ini secara komprehesif yaitu tentang orang Yahudi (di luar Islam), yang setia kepada Negara berhak mendapatkan perlindungan, perlakuan yang layak dari orang-orang yang beriman tanpa mengucilkan ataupun menjauhi orang Yahudi tersebut (Zayyadi, 2013).

e. Golongan Minoritas

Terdiri dari Pasal 24 sampai Pasal 35. Pada intinya berisi semua warganegara Madinah termasuk orang -orang Yahudi di dalamnya, harus ikut memikul bersama-sama biaya selama Negara dalam keadaan perang.
f. Tugas Warga Negara

Terdiri dari Pasal 36 sampai Pasal 38. Berisi tentang warga negara (Muslim) tidak boleh bertindak tanpa seizin Nabi Muhammad SAW. Setiap warga negara dapat mem- balaskan kejahatan yang dilakukan orang lain kepadanya, yang berbuat kejahatan akan menerima kejahatan kecuali untuk membela diri (Zayyadi, 2013).

g. Melindungi Negara

Terdiri dari Pasal 39 sampai Pasal 41 yang berisi tentang kota Yastrib sebagai ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehomatannya oleh setiap peserta Piagam Madinah.

h. Pimpinan Negara

Terdiri dari Pasal 42 sampai Pasal 44. Berisi tentang warga negar tidak boleh bertikai, tiap permasalahan dikembalikan penyelesaiannya pada hukum Allah dan Hadits Nabi. Orangorang kafir (musuh) tidak boleh dilindungi temasuk orang-orang yang membantu mereka. Politik Perdamaian Terdiri dari Pasal 45 sampi Pasal 46 yang berisi bahwa setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman hanus melakukannya, kecuali ter- hadap orang (Negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam). Dan, yang terakhir adalah pasal 47 sebagai Penutup yang berisi tentang amanah Muhammad adalah sebagai Pesuruh Tuhan (Rasulullah) sebagai rahmat bagi alam semesta (Zayyadi, 2013).

 E. PEMBENTUKAN KEKHALIFAHAN DAN SISTEMNYA

a. Pembentukan Kekhalifahan

Ketika Nabi Muhammad wafat, Nabi tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat islam setelah beliau wafat. Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut pada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya (Lubis, 2020: 75).

Musyawarah cukup alot karena masing-masing pihak, baik muhajirin maupun anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat islam. Namun dengan semangat ukhuwwah islamiah yang tinggi, akhirnya Abu Bakar terpilih. Rupanya semangat keagamaan Abu Bakar yang tinggi mendapat penghargaan yang tinggi dari umat islam, sehingga masingmasing pihak menerima dan membaiatnya. Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar disebut khalifah Rasulillah atau khalifah, meskipun dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa kedudukan Nabi sesungguhnya tidak akan pernah tergantikan, dan istilah khalifah hanya diartikan sebagai pengganti Rasul dalam melanjutkan perjuangan Nabi (Lubis, 2020: 76).

b. Sistem Kekhalifahan

Dalam perkembangannya, konsep khilafah menjadi ciri dari golongan sunni. Rukun utama dalam pengangkatannya adalah ijma’ yaitu consensus atau kesepakatan bersama dan bay’ah atau sumpah setia umat kepada khalifah agar berpegang teguh kepada Syariah (Welcome to Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya - Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya, n.d., hlm. 12-13).

khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh khalifah yang menaungi seluruh umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan seperti ketatanegaraan, muamalah (jual beli, hubungan antar manusia, dll). Khilafah disebut juga imsamah yang artinya kepemimpinan. Hukum yang digunakan khilafah adalah AlQur’an, As Sunnah, dan Ijma’ sahabat (Welcome to Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya - Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya, hlm. 16).

 F.  PERADABAN ISLAM PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN

Di antara keempat khalifah tersebut, ternyata Umar memiliki kedudukan yang istimewa, dengan tanpa menafikan peran khalifah yang lain. Kreativitas Umar mulai tampak ketika ia mengkhawatirkan keutuhan Al-Quran karena banyak huffaz yang mati syahid. Ia mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar untuk membukukan Al-Quran yang pada waktu itu masih merupakan catatan-catatan lepas dan hafalan-hafalan pribadi para sahabat. Walaupun sekarang bernama “Mushaf Utsmani”, tetapi gagasan awalnya berasal dari Umar, merupakan warisan intelektual Islam yang paling berharga. Beliau juga memebrikan sumbangan besar dalam mebangun peradaban Islam, melanjutkan perluasan wilayah (futûhat), sehingga pada masanya wilayah kekuasaan Islam meliputi Syiria, Mesir, Palestina, Irak, dan sebagian wilayah Persia. Meskipun berbeda bahasa dan agama, namun wilayah-wilayah itu disatukan di bawah kekuasaan Islam dengan ibukotanya Madinah. Hingga terjadilah asimilasi dalam bidang darah, bahasa, adat istiadat, alam pikiran, politik, paham keagamaaan, dan bidang-bidang lain (Lubis, 2020: 81).

Untuk menghadapi masalah baru yang belum ada pada masa Rasulullahdan Abu Bakar, maka Umar berijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang baru dan memperbarui organisasi negara, meliputi:

a. Organisasi Politik

Terdiri; Pertama, Al-Khilâfât, kepala negara. Dalam memilih kepala negara berlaku sistem bai`ah. Pada masa kini mungkin sama dengan demokrasi. Kedua, Al-Wizârât, sama dengan Menteri pada zaman sekarang. Ketiga, Al-Kitâbât, selevel Sekretaris Negara.

b. Administrasi Negara

a. Diwan-diwan (Departemen-departemen)

1) Diwan al-Jundî (Diwan al-Harbî) yaitu badan pertahanan Negara.

2) Diwan al-Kharaj (Diwan al-Mâly) yaitu bait al-mâl yang mengurusi keuangan negara, pemasukan dan pengeluaran anggaran belanja negara.

3) Diwan al-Qudrat selevel Departemen Kehakiman.

b. Al-Imarah `Ala al-Buldan yaitu administrasi pemerintahan dalam negeri.

1) Negara dibagi menjadi beberapa Propinsi yang dipimpin oleh Gubernur (Amil).

Al-Barid yaitu Perhubungan dengan memakai Kuda Pos.

2) Al-Syurthah yaitu Polisi penjaga keamanan negara

3) Menyelenggarakan Hisbah, yang ber- tugas sebagai pengawas Pasar, mengontrol timbangan dan takaran, menjaga tata tertib, kesusilaan, dan sebagainya.

c. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan.

Meluasnya kekuasaan Islam ada dua gerakan perpindahan manusia, dari Arab ke luar Arab dan orang ‘Ajam datang ke Arab. Proses Asimilisai ini membawa dampak positif dan negatif. Orang Ajam yang pernah mewarisi kebudayaan lebih tinggi kemudian masuk Islam dan berbahasa Arab serta berkeyakinan dengan keimanan Islam, mendorong Umar untuk membuat tatanan bahasa Arab dan penafsiran AlQuran agar mereka terhindar dari kesalahan dalam membaca dan menafsirkan AlQuran dan hadis. Untuk mengajar di luar Jazirah Arab, dikirim guru-guru yang terdiri dari para sahabat yang ahli ilmu (Lubis, 2020: 81-82).

Kemajuan Yang Berhasil Dicapai Pada Masa Khulafaurrasyidin

Meluasnya kekuasaan Islam ada dua gerakan perpindahan manusia, dari Arab ke luar Arab dan orang ‘Ajam datang ke Arab. Hal mendorong Umar untuk membuat tatanan bahasa Arab dan penafsiran AlQuran agar mereka terhindar dari kesalahan dalam membaca dan menafsirkan AlQuran dan hadis. Untuk mengajar di luar Jazirah Arab, dikirim guru-guru yang terdiri dari para sahabat yang ahli ilmu.

1. Pembukuan Al-Quran

Khalifah Utsman berhasil menyusun Mushaf standar untuk dijadikan pegangan bagi seluruh umat Islam, yang kemudian dibagikan ke beberapa wilayah Islam untuk menghindari terjadinya perbedaan dialek dalam membaca Al-Quran.

2. Perkembangan ilmu pengetahuan

Ilmu pengetahuan klasik Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu ‘Ulum an naqliyah, yang bersumber pada Al-Quran atau dalil Naql (disebut juga `Ulum al-Syari`ah, dan `Ulûm al-`Aqliyah (`ulum al-`ajam). Dalam periode Khulafaurrasyidin masih didominasi oleh ilmu-ilmu naqliyah. Ilmu Hadis belum dikenal pada masa ini, namun pengetahuan tentang hadis sudah berkembang luas di kalangan umat Islam (Lubis, 2020).

3. Perkembangan Sastra

Pada masa ini, pengamat sastra pada umumnya terbagi menjadi dua pendapat besar:

a. Sastra mengalami stagnasi karena perhatian lebih pada Al-Quran, sehingga syair kurang berkembang.

b. Al-Quran sebagai sumber inspirasi untuk kegiatan sastra, karena dalam berdakwah diperlukan bahasa yang indah (Lubis, 2020).

4. Perkembangan Arsitektur

Arsitektur dalam Islam dimulai tumbuhnya dari Masjid. Beberapa masjid yang

dibangun pada masa ini:

a.     Masjid al-Haram. Masjid ini dibangun oleh Nabi Ibrahim, dan pada masa Umar masjid ini diperluas dengan membeli rumah-rumah di sekitarnya.

b.     Masjid Madinah (Nabawi). Masjid ini di- dirikan oleh Rasulullahpada saat 24 pertama kali ke Madinah. Pada masa Umar masjid ini diperluas, dan pada masa Utsman di- perluas lagi dan diperindah.

c.     Masjid al-`Atiq. Masjid inilah yang pertama kali didirikan di Mesir pada masa Umar.

 Setelah Mesir dan Iraq ditaklukkan, Khalifah Umar memerintahkan membangun korta-kota baru. Di Irak dibangun kota Basrah dan Kufah, di Mesir dibangun Kota Fustat. Kampung konsentrasi militer dibangun di kota baru ini. Bangunan- bangunan utama dari sebuah kota baru adalah perumahan, masjid jami` serta mesjid-mesjid kecil lainnya; perkantoran dibangun dekat masjid; dan bangunan sarana umum, seperti kamar mandi umum, saluran, dan bak penampung air serta pasar. Bagian-bagian kota dipisahkan oleh jalanan- jalanan dan lorong-lorong yang ditata rapi. Materi bangunan masih sederhana, terdiri dari jerami, tanah liat dan batu bata (Lubis, 2020: 82-83).

 Pada masa Utsman, dibangun sebuah bendungan yang besar untuk melindungi Madinah dari bahaya banjir dan mengatur persediaan air untuk kota itu. Ia juga membangun jalan, jembatan, rumah tamu di berbagai wilayah dan memperluas masjid Nabawi (Lubis, 2020: 83).

 DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Zayyadi. “Sejarah Hukum Konstitusi Madinah Nabi Muhammad Saw Analisis Charter of Medina Dan Relevansinya Di Indonesia.” Wahana Akademika, 1, 15 (April 2013).

Elkhairat. “Piagam Madinah Dan Spiritnya Dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945.” Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Al - Istinbath, 4 (2019).

Fajar. “Praksis Politik Nabi Muhammad Saw (Sebuah Tinjaun Teori Politik Modern Dan Ketatanegaraan).” Fakultas Syariat Dan Hukum IAIN Bone, Jurnal Al-Adalah, 4 (2019): 82–98.

J. Suyuti Pulungan. Prinsip - Prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandangan Al - Qur’an. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.

Lubis. Kontribusi Peradaban Islam Pada Masa Khulafaurrasyidin, n.d.

Welcome to Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya - Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya, n.d.

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Peradaban Islam 2 (UAS) : Kerajaan Islam Zaman Penjajahan Belanda