PERADABAN
ISLAM HINGGA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
A. PERADABAN ARAB
SEBELUM ISLAM
A.
Geografi Simenanjung Arabia
Bangsa
Arab bertempat tinggal dan mendiami simenanjung terbesar di dunia, yaitu
Simenanjung Arabia. Terletak di Asia Barat Daya, luasnya 1.027.000 mil persegi,
sebagian besar ditutupi padang pasir dan merupakan salah satu tempat terpanas
di dunia. Tidak terdapat sungai yang dapat dilayari atau airnya yang terus
menerus mengalir ke laut, yang ada hanya lembah lembah yang digenangi air di
waktu musim hujan. Simenanjung Arabia terdiri atas dua bagian. Pertama, daerah
pedalaman, merupakan daerah padang pasir yang kering karena kurang dituruni
hujan dan sedikit penduduk karena daerahnya tandus. Kedua, daerah pantai di
pinggir laut, di bagian tengah dan selatan, hujan turun teratur sehingga subur
ditanami, yaitu daerah Hijaz, Yaman, Hadramaut, Oman dan Bahrain. Di antara
daerah itu Yaman yang paling subur, sehingga disebut negeri barkah (Fajar,
2019: 82-98).
Berdasarkan
letak geografis bangsa Arab ini, mereka yang tinggal di daerah pedalaman
disebut penduduk pengembara (ahl al-badwi). Mereka ini mengembara dari satu
tempat ke tempat lain dengan membawa segala miliknya, berhenti bila menemukan
air dan padang rumput untuk ditinggalkan lagi bila sumber kehidupan mereka
habis. Pekerjaan utama 7 mereka, memelihara ternak unta, domba dan kuda serta
berburu dan tidak tertarik pada perdagangan, pertanian dan kerajinan. Adapun
mereka yang tinggal di daerah pantai disebut penduduk penetap (alh al-hadhar).
Mereka sudah tahu pertanian, seperti cara mengolah tanah bercocok tanam dan
kerajinan. Mereka juga berdagang, bahkan dengan orang luar negeri. Oleh sebab
itu, mereka lebih berbudaya dari Arab badwi (Fajar, 2019).
Adapun
keturunan Adnan, mereka disebut juga Arab Musta’ribah artinya percampuran
antara darah Arab asli yang mendiami Makkah dengan darah pendatang, yaitu Nabi
Isma’il AS. Salah satu anaknya adalah Adnan yang menurunkan keturunan Quraisy,
kemudian keturunan Abd al-Muthalib, kakek Nabi Muhammad s.a.w. yang lebih
dikenal dengan keturunan bani Hasyim. Itulah sebabnya silsilah Nabi Muhammad
s.a.w. dapat ditelusuri sampai ke atas terus kepada Nabi Isma’il AS (Fajar,
2019).
B. B. Kondisi Sosial Politik Makkah dan Madinah
Konflik
terjadi saat dakwah Nabi Muhammad yang menyeru kepada Islam dianggap sebagai
perusakan tatanan masyarakat yang dianut oleh kalangan bangsawan. Sikap kontra
tersebut tidak sekedar dilatarbelakangi faktor sosial dan faktor ekonomi saja.
Namun mereka juga belum siap untuk menyejajarkan kedudukannya dengan
sekelompok masyarakat yang selama ini merupakan budak. Selain itu adanya
larangan menyembah berhala tidak saja berdampak dalam hal kepercayaan, tapi
juga dampak ekonomi. Hal ini karena pembuatan berhala merupakan salah satu
penghasilan masyarakat saat itu (Fajar, 2019).
Meskipun
pemerintahan Islam pertama adalah di Madinah, namun kontribusi kader-kader
Makkah tidak dapat diabaikan. Hal ini dikarenakan pembentukan pribadi muslim
terjadi di Makkah, sehingga menjadi cikal bakal tumbuhnya masyarakat Islam.
Dapat dikatakan bahwa “benih unggul” dari Makkah, sedangkan “lahan subur”-nya
adalah Madinah, sehingga perpaduan keduanya melahirkan pemerintahan Islam yang
kuat.
Dari
Madinah, teokrasi Islam menyebar ke seluruh penjuru semenanjung dan kemudian
menyebar ke sebagian besar daratan Asia Barat dan Afrika Utara. Komunitas
Madinah saat itu menjadi model bagi komunitas-komunitas belakangan. Dalam
rentang waktu yang singkat, dan beranjak dari lingkungan yang tidak
menjanjikan, Nabi Muhammad saw telah menginspirasikan terbentuknya sebuah
bangsa yang tidak pernah bersatu sebelumnya, di sebuah negeri yang hingga saat
ini hanyalah sebuah ungkapan geografis; membangun sebuah 9 agama yang luas
wilayahnya mengalahkan Kristen dan Yahudi, serta diikuti oleh sejumlah besar
umat manusia; meletakkan landasan bagi sebuah imperium yang dalam waktku
singkat berhasil memperluas batas wilayahnya, dan membangun berbagai kota yang
kelak menjadi pusat-pusat peradaban dunia. Meskipun tidak pernah dididik secara
formal, Nabi Muhammad adalah pembawa kitab yang diyakini oleh seperdelapan
penduduk bumi sebagai sumber ilmu pengetahuan, kebijakan dan teologi (Fajar,
2019).
C.
Dasar Politik Negeri Madinah
1. Bai'at
Aqabah ; Praksis Politik Nabi Muhammad Pra Hijrah
Dalam
bai'at di tahun 621 M, dikenal dengan Bai'at Aqabah pertama , mereka berikrar
bahwa mereka tidak akan menyembah selain Allah , akan meninggalkan segala perbuatan
jahat dan akan menaati Rasulullah dalam segala hal yang benar . Sedangkan pada
bai'at tahun 622 M, dikenal dengan Bai'at Aqabah kedua, mereka berjanji akan
melindungi Nabi sebagaimana melindungi keluarga mereka dan akan mentaati beliau
sebagai pemimpin mereka. Peristiwa bai'at itu dapat dilihat dalam dua sudut
pandang, yaitu : sudut pandang teologis dan sudut pandang politik (Fajar, 2019).
Pengakuan
mereka akan ke - Esaan Allah dan kerasulan Muhammad adalah perisiwa yang
bersifat teologis , sedangkan kesedian mereka untuk loyal kepada Muhammad
sebagai pemimpin adalah peristiwa yang bersifat politik , tepatnya apa yang
dalam ilmu politik disebut sebagai kontrak sosial , yaitu penyerahan hak - hak
kekuasaan kepada Nabi untuk mengatur kehidupan sosial dan politik mereka. Sehingga dikatakan ,
dua bai'at itu adalah dasar fundamen yang mengantarkan umat Islam menjadi
komunitas masyarakat negara (Fajar, 2019).
2. Hijrah
sebagai Praksis Politik Nabi Muhammad
Peristiwa
hijrah terjadi pada tahun ke - 13 kenabian . Dimana peristiwa hijrah itu bukan
semata - mata atas kehendak Muhammad , catatan sejarah menyatakan peristiwa
hijrah itu terjadi karena ada undangan langsung dari para pemuka atau tokoh -
tokoh masyarakat dari Yastrib sesaat setelah mereka melakukan kontrak sosial (
Bai'at ) di bukit Aqobah . Peristiwa bai'at itu dapat dibaca sebagai pertemuan
dua kepentingan dalam satu momentum sejarah. Pertama, kepentingan Nabi Muhammad
sebagai utusan Allah untuk mentransmisikan ajaran Islam . Kedua , kepentingan
masyarakat Yatsrib atas hadirnya satu sosok pemimpin yang mampu menengahi
konflik sosial di antara mereka , yakni konflik antara suku Aus dan suku
Khazraj yang tidak berkesudahan (Fajar, 2019).
3. Praksis
Politik Nabi Muhammad SAW di Madinah : Negara Madinah dan Piagam Madinah.
Di dalam
naskah Konstitusi Madinah , tiga unsur negara telah disebutkan secara jelas,
yaitu : unsur rakyat adalah semua golongan yang disebutkan dalam piagam , yang
umum disebut ahl hazihi al - shahifah ( pasal 37 , 39 , 42 , 46 ) ; Wilayah
ialah Yatsrib ( pasal 39 ) atau madinah ( pasal 47 ) ; pemerintah ialah
Muhammad ( mukaddimah dan pasal 23 , 36 , 42 ) .
Rasulullah
berupaya menciptakan kebersamaan dan keharmonisan dalam kemajemukan masyarakat
dengan membuat pernjanjian tertulis yang tertuang dalam Piagam Madinah . Piagam
ini dikategorikan sebagai undang - undang suatu negara yang di dalamnya
mengatur kekuasaan politik , hak - hak manusia , pengelolaan urusan masyarakat
. Ia merupakan peraturan asasi mengenai sistem politik dan sosial bagi
komunitas Islam dan mengatur hubungan dengan komunitas lainnya . Dapat
diketahui bahwa perjanjian itu tidak saja menghadirkan sebuah masyarakat ,
namun juga merupakan dokumen yang mendasari terbentuknya sebuah negara.
Tewujudnya
Piagam Madinah merupakan bukti sifat kenegarawanan Muhammad . Beliau tidak
hanya mementingkan umat Islam , tetapi juga mengakomodasi kepentingan orang -
orang Yahudi dan mempersatukan kedua umat serumpun ini di bawah kepemimpinannya
. Bagi umat Islam ,
Nabi Muhammad berhasil menciptakan persatuan dan kesatuan serta persaudaraan di
antara kaum Muhajirin dan Anshar , juga suku - suku dikalangan Anshar sendiri
(Fajar, 2019).
D.
Latar Belakang dan Isi Piagam Madinah
1.
Latar Belakang Piagam Madinah
a .
Kondisi Sosial keagamaan
Mereka
menjaga Ka'bah sebagai tempat suci keagamaan masyarakat Hijaz . Karenanya orang
- orang Arab Madinah juga mengikuti Quraisy dalam praktik keagamaan mereka .
Semua orang Arab memuja berhala orang Quraisy , walaupun tidak semua berhala
disembah . Arab Madinah menyembah Manat khususnya suku Aus dan Khazraj ,
berhala ini di tempatkan di Qudayd , sebuah jalan antara Makkah dan Madinah . Selain terdapat
penyembah berhala , di Madinah juga terdapat penganut agama Kristen dan agama
Yahudi . Komunitas Yahudi di
Madinah cukup kuat dan berpengaruh , mereka menguasai pertanian , perdagangan ,
dan perekonomian. Orang - orang Yahudi tidak pernah berhasil menarik hati orang
orang Arab . Nabi Muhammad juga
mengajak orang - orang Yahudi untuk memeluk Islam , karena Yahudi juga
mempunyai kitab suci yang berisi keterangan dan wahyu dari Tuhan (Suyuti, 1993:
35).
Walaupun
demikian, mereka tetap menolak dan tidak menanggapi ajakan Nabi Muhammad .
Penolakan ini bukannya tanpa alasan , menurut mereka al - Qur'an telah membuat
beberapa kesalahan – kesalahan. Setelah hijrahnya Nabi Muhammad ada 10.000
orang yang menetap di Madinah , terdiri dari 1500 penduduk Muslim , 4000 orang
Yahudi , dan 4500 orang musyrik orang Arab . Data ini menunjukkan komunitas
muslim adalah kelompok minoritas , ( 15 % ) dari jumlah keseluruhan penduduk
Madinah. Sampai terbentuknya Piagam Madinah (Suyuti, 1993).
b. Kondisi
sosial politik
politik
penduduk dua kota besar ( Makkah dan Madinah ) juga sama , yaitu : menerapkan
sistem suku , dan hak kemanusiaan bergantung kepada adat istiadat atau hukum
adat yang terdapat pada setiap suku . Sebagai penduduk kota Madinah
kehidupannya tidak teratur , ketidakteraturan ini dikarenakan penduduknya yang
heterogen itu tidak berhasil mewujudkan persatuan dan kesatuan politik di bawah
satu pemerintah . Berbeda dengan masyarakat Makkah , selain penduduknya yang
heterogen , masyarakat Makkah mempunyai aliansi antara suku dan organ - organ
pemerintahan , selain itu masyarakat Makkah selalu menjaga baik dengan pihak
luar . Secara perhitungan , ketika Nabi Muhammad SAW ke Madinah , orang - orang
Arab yang berkuasa disana , orang - orang Yahudi tidak bisa bersatu untuk
menghadapi mereka , permusuhan antara suku Qainuqa disatu pihak dan antara
Nadzir dan Qunaizhah di lain pihak melemahkan kekuatan mereka .
Peperangan
antara kabilah adalah fenomena biasa di kalangan masyarakat Jazirah Arab ,
selain bangsa Arab terbiasa dengan peperangan , mereka suka membuat perjanjian
damai , perjanjian damai adalah budaya bangsa Arab untuk menjamin keamanan
antara kabilah, Penyelesaian masalah - masalah antara kabilah sering diakhiri
dengan perang agar kabilah tetap eksis dan berpengaruh, Kebiasaan berperang
demi menjaga eksistensi suku tersebut juga terjadi di Madinah (Suyuti, 1993).
c. Kondisi
sosial ekonomi
Madinah
mempunyai banyak oasis , tanah di Madinah sangat cocok ditanami kurma . Di
tangan orang - orang Yahudi yaitu Bani Nadzir dan Bani Quraizhah Madinah
menjadi pusat pertanian yang terkemuka , tanaman utama yang dihasilkan adalah
gandum dan terigu , sayuran dan jenis kacang - kacangan . Bangsa Yahudi adalah
golongan kuat yang mengusai pertanian , perdagangan dan keuangan. Madinah
menghasilkan berbagai jenis kurma yang begitu banyak , penduduknya benar -
benar memaksimalkan hasil panen mereka . Meskipun demikian , hal ini tidak
menghalangi penduduk Madinah aktif dalam perdagangan , walaupun skalanya lebih
kecil ketimbang penduduk Makkah (Suyuti, 1993).
Pada
bidang ini Yahudi Qainuqa ' menguasai , mempunyai industri - industri penenunan
sutra , pembuatan senjata dan menjadi tukang emas , sehingga secara materi
mereka lebih kaya ketimbang orang - orang Arab . Meskipun tanah Madinah sangat
subur untuk pertanian , madinah tidak mampu menghasilkan makanan yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan penduduknya , karenanya mereka mengimpor jenis makanan
tertentu dari negeri lain (Suyuti, 1993).
Kondisi
perekonomian kaum muhajirin di Madinah sangatlah kekurangan , mereka
meninggalkan Makkah menuju Madinah tanpa bekal , harta mereka ditinggalkan dan
menjadi rampasan orang - orang Quraisy . Hal ini membuat kaum Muhajirin
terpecah menjadi beberapa kelompok - kelompok yang digolongkan menjadi tiga
kelompok : Pertama, Mereka yang berdagang . Banyak para sahabat dari kaum
Muhajirin yang melakukan kegiatan ini , salah satunya Abdurrahman bin Auf .
Kedua, Mereka yang bertani . Beberapa sahabat yang melakukan
kegiatan ini adalah , Abu Bakar , Umar , Ali dan lain - lain . Ketiga, Ashlus -
Shuffa yang bertempat tinggal di masjid (Suyuti, 1993).
2. Isi
Piagam Madinah
a.
Pembentukan Umat
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara ( umat ) , bebas dari pengaruh dan
kekuasaan ) manusia (Elkhairat, 2019).
b. Hak
Asasi Manusia (HAM)
Terdiri
dari pasal 2 sampai Pasal 10 yang berisi bahwa Setiap keluarga ( ifah) dapat
membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman
(Zayyadi, 2013).
c.
Persatuan Se-Agama
Terdiri
dari Pasal 11 sampai Pasal 15. Isi pasal ini secara komprehensif membahasa
tentang orang-orang Muslim Madinah harus saling membantu, saling melindungi,
saling menolong dalam hal kebaikan, menyantuni fakir miskin, membantu kaum-kaum
yang lemah.
d.
Persatuan Segenap Warga Negara
Terdiri
dari Pasal 16 sampai 23.Isi pasal ini secara komprehesif yaitu tentang orang
Yahudi (di luar Islam), yang setia kepada Negara berhak mendapatkan
perlindungan, perlakuan yang layak dari orang-orang yang beriman tanpa
mengucilkan ataupun menjauhi orang Yahudi tersebut (Zayyadi, 2013).
e.
Golongan Minoritas
Terdiri
dari Pasal 24 sampai Pasal 35. Pada intinya berisi semua warganegara Madinah
termasuk orang -orang Yahudi di dalamnya, harus ikut memikul bersama-sama biaya
selama Negara dalam keadaan perang.
f. Tugas Warga Negara
Terdiri
dari Pasal 36 sampai Pasal 38. Berisi tentang warga negara (Muslim) tidak boleh
bertindak tanpa seizin Nabi Muhammad SAW. Setiap warga negara dapat mem-
balaskan kejahatan yang dilakukan orang lain kepadanya, yang berbuat kejahatan
akan menerima kejahatan kecuali untuk membela diri (Zayyadi, 2013).
g.
Melindungi Negara
Terdiri
dari Pasal 39 sampai Pasal 41 yang berisi tentang kota Yastrib sebagai ibu kota
negara tidak boleh dilanggar kehomatannya oleh setiap peserta Piagam Madinah.
h.
Pimpinan Negara
Terdiri
dari Pasal 42 sampai Pasal 44. Berisi tentang warga negar tidak boleh bertikai,
tiap permasalahan dikembalikan penyelesaiannya pada hukum Allah dan Hadits
Nabi. Orangorang kafir (musuh) tidak boleh dilindungi temasuk orang-orang yang
membantu mereka. Politik Perdamaian Terdiri dari Pasal 45 sampi Pasal 46 yang
berisi bahwa setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum
yang beriman hanus melakukannya, kecuali ter- hadap orang (Negara) yang
menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam). Dan, yang terakhir adalah pasal
47 sebagai Penutup yang berisi tentang amanah Muhammad adalah sebagai Pesuruh
Tuhan (Rasulullah) sebagai rahmat bagi alam semesta (Zayyadi, 2013).
E. PEMBENTUKAN
KEKHALIFAHAN DAN SISTEMNYA
a.
Pembentukan Kekhalifahan
Ketika
Nabi Muhammad wafat, Nabi tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan
menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat islam setelah beliau wafat.
Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut pada kaum muslimin sendiri
untuk menentukannya (Lubis, 2020: 75).
Musyawarah
cukup alot karena masing-masing pihak, baik muhajirin maupun anshar, sama-sama
merasa berhak menjadi pemimpin umat islam. Namun dengan semangat ukhuwwah
islamiah yang tinggi, akhirnya Abu Bakar terpilih. Rupanya semangat keagamaan
Abu Bakar yang tinggi mendapat penghargaan yang tinggi dari umat islam,
sehingga masingmasing pihak menerima dan membaiatnya. Sebagai pemimpin umat
Islam setelah Rasul, Abu Bakar disebut khalifah Rasulillah atau khalifah,
meskipun dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa kedudukan Nabi sesungguhnya tidak
akan pernah tergantikan, dan istilah khalifah hanya diartikan sebagai pengganti
Rasul dalam melanjutkan perjuangan Nabi (Lubis, 2020: 76).
b. Sistem
Kekhalifahan
Dalam
perkembangannya, konsep khilafah menjadi ciri dari golongan sunni. Rukun utama
dalam pengangkatannya adalah ijma’ yaitu consensus atau kesepakatan bersama dan
bay’ah atau sumpah setia umat kepada khalifah agar berpegang teguh kepada
Syariah (Welcome to Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya - Digilib UIN Sunan Ampel
Surabaya, n.d., hlm. 12-13).
khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh
khalifah yang menaungi seluruh umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan
seperti ketatanegaraan, muamalah (jual beli, hubungan antar manusia, dll).
Khilafah disebut juga imsamah yang artinya kepemimpinan. Hukum yang digunakan
khilafah adalah AlQur’an, As Sunnah, dan Ijma’ sahabat (Welcome to Digilib
UIN Sunan Ampel Surabaya - Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya, hlm. 16).
Di antara
keempat khalifah tersebut, ternyata Umar memiliki kedudukan yang istimewa,
dengan tanpa menafikan peran khalifah yang lain. Kreativitas Umar mulai tampak
ketika ia mengkhawatirkan keutuhan Al-Quran karena banyak huffaz yang mati
syahid. Ia mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar untuk membukukan Al-Quran yang
pada waktu itu masih merupakan catatan-catatan lepas dan hafalan-hafalan
pribadi para sahabat. Walaupun sekarang bernama “Mushaf Utsmani”, tetapi
gagasan awalnya berasal dari Umar, merupakan warisan intelektual Islam yang
paling berharga. Beliau juga memebrikan sumbangan besar dalam mebangun
peradaban Islam, melanjutkan perluasan wilayah (futûhat), sehingga pada masanya
wilayah kekuasaan Islam meliputi Syiria, Mesir, Palestina, Irak, dan sebagian
wilayah Persia. Meskipun berbeda bahasa dan agama, namun wilayah-wilayah itu
disatukan di bawah kekuasaan Islam dengan ibukotanya Madinah. Hingga terjadilah
asimilasi dalam bidang darah, bahasa, adat istiadat, alam pikiran, politik,
paham keagamaaan, dan bidang-bidang lain (Lubis, 2020: 81).
Untuk
menghadapi masalah baru yang belum ada pada masa Rasulullahdan Abu Bakar, maka
Umar berijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang baru dan
memperbarui organisasi negara, meliputi:
a.
Organisasi Politik
Terdiri;
Pertama, Al-Khilâfât, kepala negara. Dalam memilih kepala negara berlaku sistem
bai`ah. Pada masa kini mungkin sama dengan demokrasi. Kedua, Al-Wizârât, sama
dengan Menteri pada zaman sekarang. Ketiga, Al-Kitâbât, selevel Sekretaris
Negara.
b.
Administrasi Negara
a.
Diwan-diwan (Departemen-departemen)
1) Diwan
al-Jundî (Diwan al-Harbî) yaitu badan pertahanan Negara.
2) Diwan
al-Kharaj (Diwan al-Mâly) yaitu bait al-mâl yang mengurusi keuangan negara,
pemasukan dan pengeluaran anggaran belanja negara.
3) Diwan
al-Qudrat selevel Departemen Kehakiman.
b.
Al-Imarah `Ala al-Buldan yaitu administrasi pemerintahan dalam negeri.
1) Negara
dibagi menjadi beberapa Propinsi yang dipimpin oleh Gubernur (Amil).
Al-Barid
yaitu Perhubungan dengan memakai Kuda Pos.
2)
Al-Syurthah yaitu Polisi penjaga keamanan negara
3)
Menyelenggarakan Hisbah, yang ber- tugas sebagai pengawas Pasar, mengontrol
timbangan dan takaran, menjaga tata tertib, kesusilaan, dan sebagainya.
c.
Mengembangkan Ilmu Pengetahuan.
Meluasnya
kekuasaan Islam ada dua gerakan perpindahan manusia, dari Arab ke luar Arab dan
orang ‘Ajam datang ke Arab. Proses Asimilisai ini membawa dampak positif dan
negatif. Orang Ajam yang pernah mewarisi kebudayaan lebih tinggi kemudian masuk
Islam dan berbahasa Arab serta berkeyakinan dengan keimanan Islam, mendorong
Umar untuk membuat tatanan bahasa Arab dan penafsiran AlQuran agar mereka
terhindar dari kesalahan dalam membaca dan menafsirkan AlQuran dan hadis. Untuk
mengajar di luar Jazirah Arab, dikirim guru-guru yang terdiri dari para sahabat
yang ahli ilmu (Lubis, 2020: 81-82).
Kemajuan
Yang Berhasil Dicapai Pada Masa Khulafaurrasyidin
Meluasnya
kekuasaan Islam ada dua gerakan perpindahan manusia, dari Arab ke luar Arab dan
orang ‘Ajam datang ke Arab. Hal mendorong Umar untuk membuat tatanan bahasa
Arab dan penafsiran AlQuran agar mereka terhindar dari kesalahan dalam membaca
dan menafsirkan AlQuran dan hadis. Untuk mengajar di luar Jazirah Arab, dikirim
guru-guru yang terdiri dari para sahabat yang ahli ilmu.
1.
Pembukuan Al-Quran
Khalifah
Utsman berhasil menyusun Mushaf standar untuk dijadikan pegangan bagi seluruh
umat Islam, yang kemudian dibagikan ke beberapa wilayah Islam untuk menghindari
terjadinya perbedaan dialek dalam membaca Al-Quran.
2.
Perkembangan ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan klasik Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu ‘Ulum an naqliyah,
yang bersumber pada Al-Quran atau dalil Naql (disebut juga `Ulum al-Syari`ah,
dan `Ulûm al-`Aqliyah (`ulum al-`ajam). Dalam periode Khulafaurrasyidin masih
didominasi oleh ilmu-ilmu naqliyah. Ilmu Hadis belum dikenal pada masa ini,
namun pengetahuan tentang hadis sudah berkembang luas di kalangan umat Islam
(Lubis, 2020).
3.
Perkembangan Sastra
Pada masa
ini, pengamat sastra pada umumnya terbagi menjadi dua pendapat besar:
a. Sastra
mengalami stagnasi karena perhatian lebih pada Al-Quran, sehingga syair kurang
berkembang.
b.
Al-Quran sebagai sumber inspirasi untuk kegiatan sastra, karena dalam berdakwah
diperlukan bahasa yang indah (Lubis, 2020).
4.
Perkembangan Arsitektur
Arsitektur
dalam Islam dimulai tumbuhnya dari Masjid. Beberapa masjid yang
dibangun
pada masa ini:
a. Masjid al-Haram.
Masjid ini dibangun oleh Nabi Ibrahim, dan pada masa Umar masjid ini diperluas
dengan membeli rumah-rumah di sekitarnya.
b. Masjid Madinah
(Nabawi). Masjid ini di- dirikan oleh Rasulullahpada saat 24 pertama kali ke
Madinah. Pada masa Umar masjid ini diperluas, dan pada masa Utsman di- perluas
lagi dan diperindah.
c. Masjid al-`Atiq.
Masjid inilah yang pertama kali didirikan di Mesir pada masa Umar.
Ahmad Zayyadi. “Sejarah Hukum Konstitusi Madinah Nabi Muhammad Saw
Analisis Charter of Medina Dan Relevansinya Di Indonesia.” Wahana
Akademika, 1, 15 (April 2013).
Elkhairat. “Piagam Madinah Dan Spiritnya Dalam Undang - Undang
Dasar (UUD) 1945.” Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Al -
Istinbath, 4 (2019).
Fajar. “Praksis Politik Nabi Muhammad Saw (Sebuah Tinjaun Teori
Politik Modern Dan Ketatanegaraan).” Fakultas Syariat Dan Hukum IAIN
Bone, Jurnal Al-Adalah, 4 (2019): 82–98.
J. Suyuti Pulungan. Prinsip - Prinsip Pemerintahan Dalam
Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandangan Al - Qur’an. Jakarta: Rajawali Pers,
1993.
Lubis. Kontribusi Peradaban Islam Pada Masa Khulafaurrasyidin,
n.d.
Welcome to Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya - Digilib UIN Sunan
Ampel Surabaya, n.d.
Comments
Post a Comment